Polisi Tangkap Dua Pengedar Jaringan Narkoba Asal Malaysia

SAMARINDA – Aparat kepolisian Samarinda kembali menangkap dua orang pengedar narkoba di Samarinda.  Keduanya merupakan jaringan sabu asal Malaysia. Kedua pelaku, yakni Malla (52) warga kompleks Pasar Segiri Kelurahan Sidodadi dan Supri (24) warga Jalan Perniagaan, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.  Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu siap edar di dalam tas seberat 1 kg.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengatakan para pelaku diamankan berkat laporan masyarakat kepada petugas Unit Reskrim Polsekta Samarinda Kota bahwa ada aktivftas jual beli narkoba dilingkungan mereka.

Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku akhirnya ditangkap Rabu  (12/2)  malam di Jalan Perniagaan Gang Ernawati di rumah kos bangsalan yang ditempati salah seorang pelaku.

Para pelaku mengaku barang haram ini berasal dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas Polresta Samarinda. Sementara asal sabu sabu  dipastikan dari Malaysia, yang dipasok melalui Tarakan, Kalimantan Utara.

 “Nanti kita dalami lagi. Setelah kami lakukan penggeledahan dirumahnya, barang ini sudah ada di tangan mereka,” ungkap Kombes Pol Arif budiman.

Sementara itu, kedua tersangka Malla dan Supri mengaku baru memulai bisnis haram ini, setelah mendapatkan kiriman dari seseorang yang baru dikenalnya berinisial AA. “Tidak tahu pak. Yang ini dapat 25  pak,Rp 25 juta,” ungkap Malla.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009,  dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker