
SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda menggelar rapat lanjutan pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Limbah B3. Leading setornya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Kota Samarinda, Selasa (18/7/23).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah menyampaikan mengenai Raperda ini sebenarnya masih banyak tidak singkron antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes). Teritama soal dasar hukum dan Undang-Undang atau Peraturan Menteri.
Selain itu, Laila Fatihah mengembalikan lagi kepada OPD, sekiranya apa yang nantinya bisa di masukan ke batang tubuh Raperda ini. Sehingga sebagai pelaksana teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes),di lapangan nanti tidak menjadi pasal karet.
“Karena kalau diturunkan, kemudian tidak ada aturan atau tidak ada hukum yang menjadikan sebagai efek jeranya, kan percuma,” ungkapnya
Lailah ingin semua sudah maksimal, baik pengelolaannya, bagaimana limbah itu di kelola, bagaimana sangsinya. Apabila dari pelaku-pelaku usaha maupun dari pemerintahan melanggar dari bagaimana dituangkan dalam Raperda itu.
“Karena nanti yang di lapangan untuk pelaksana Raperda ini adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes), jangan sampai nanti DLH bisa melaksanakan Dinkes tidak bisa, kami tidak ingin seperti itu,” ucap dia.
Dia menyarankan DLH dan Dinkes serta bagian hukum melakukan rapat secara internal. Baik memperbaiki narasi maupun menambah pasal-pasal sekiranya di perlukan kedua instansi ini.
“Dari DPRD nantinya ini kita hanya menyetujui kira-kira bisa di laksanakan atau tidaknya,” kata dia. (ADV)