
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (4/6/2025).
Rapat dihadiri Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda dan Perwakilan Serikat Buruh se-Kota Samarinda, membahas Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Revisi Perda ini sangat penting. Untuk menyempurnakan Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Karena sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan sektor ketenagakerjaan saat ini. Diharapkan rapat ini bisa membuahkan hasil untuk kesejahteraan pekerja,” ungkap Ketua Pansus IV DPRD Samarinda Harminsyah.
Menurut dia, ada beberapa isu krusial yang dibahas dalam revisi Perda tersebut. Misal, pelanggaran hak buruh, yakni jam lembur yang tidak sesuai aturan. Karena, masih banyak perusahaan melakukan pelanggaran ketentuan jam lembur.
“Bahkan, ada perusahaan seharusnya masuk kategori menengah. Tetapi, demi menghindari kewajiban upah minimum, mereka mengaku masih mikro,” kata dia.
Harminsyah berharap masukan saat RDP bisa memperjelas pasal-pasar dalam revisi perda tersebut. “Masukan ini bisa menjadi muatan lokal. Bisa kita rangkum untuk mempertajam revisi Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” ucap dia. (adv/gs)



