
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (19/2/2025).
Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum di Wilayah Kota Samarinda.
“Rapat membahas Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum. Mencakup aspek teknis. Termasuk penyediaan lahan yang disiapkan Pemkot Samarinda,” ungkap Wakil Ketua DPRD Samarinda Ahmad Vanandza.
Menurut dia, sudah ada beberapa lokasi lahan pemakaman yang disiapkan. Seperti di Samarinda Ulu, Samarinda Seberang, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda Ilir dan Samarinda Utara. “Lahannya harus dipastikan dan siap digunakan. Fasilitas lainnya juga mesti ada. Seperti akses jalan dan layanan pemakaman,” ucap dia. (ADV)



