Masa Kampanye Paslon Kepala Daerah Selama 60 Hari

SAMARINDA– Masa kampanye pasangan calon (paslon) Kepala Daerah Pada Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari. Dimulai 25 September hingga 23 November 2024. Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, saat Rapat Koordinasi (Rakor) mempersiapkan penetapan batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi pasangan calon (paslon) di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur Selasa (24/9/2024).

“Selama periode tersebut, setiap paslon dan tim pendukung diharapkan aktif berkampanye, berupa penyebaran atau pemasangan APK berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, tempat makan/minum, kalender, pin, alat tulis, dan kartu nama hal tersebut berdasar Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023,” ujarnya.

Disisi lain, dia mengingatkan para paslon agar pemasangan APK tidak dilakukan disejumlah tempat terdapat yang telah ditetapkan.

“Beberapa pelarangan menempelkan bahan kampanye pemilu di tempat umum seperti, rumah ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, serta taman/pohon,” ujar Qayyim.

Menurut Qayyim, KPU akan memfasilitasi produksi APK sebanyak 200% dari jumlah yang diajukan masing-masing paslon. Namun, bahan kampanye harus disediakan sepenuhnya oleh masing-masing paslon.

“Ini untuk memastikan semua paslon memiliki kesempatan yang adil dalam mempromosikan diri dalam pesta demokrasi 2024,” ujarnya.

Qayyim menegaskan bahwa tim paslon harus menyerahkan desain APK dalam waktu 5 hari setelah penetapan paslon.

“Setelah itu, KPU akan melakukan proses lelang untuk produksi APK sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Qayyim mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap dua regulasi utama. Yakni, PKPU 13 yang mengatur tentang kampanye. Dan PKPU 14 yang mengatur dana kampanye.

“Kami berharap setiap tim paslon segera menyerahkan jadwal kampanye kepada kepolisian dan mengurus izin yang diperlukan,” tegasnya. (adv)

Kredit Foto : Media Center KPU Kaltim

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker