
SANGASANGA – Nasib apes dialami PU (6), bocah laki-laki warga Kampung Baru, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara. Bocah itu mengalami pendarahan pada otaknya akibat dianiaya seorang wanita teman dekat tantenya. Bocah yang hidup jauh dari orang tua ini mendapat penganiayaan selama 2 pekan terakhir, karena dinilai nakal.
SA (23) warga Kampung Baru Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara diamankan aparat kepolisian, Selasa (1/10) siang, setelah sempat berusaha kabur akibat perbuatanya menganiaya PU (6) keponakan MS (17) teman wanitanya.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka berat dan kritis hingga tak sadarkan diri. Dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur.
Sebelumnya PU menetap bersama Intan Nursidah (44), neneknya di Desa Pendingin Kecamatan Sangasanga. Karena orangtua korban berkerja di Kota Balikpapan.
Namun, atas permintaan MS dan SA, kemudian PU menetap bersama MS sejak 5 bulan terakhir. MS meminta korban menemaninya saat tinggal bersama SA, yang diduga pasangan sesama jenisnya.
Bukannya dirawat dengan benar, PU justru menjadi ‘samsak hidup’. Sejak 2 minggu terakhir, SA melampiaskan kekesalanya terhadap bocah malang itu, dengan menggunakan tali pinggang, sepatu hingga gantungan baju. Bahkan gantungan baju yang digunakan untuk memukul korban patah berkeping keeping.
Mirisnya, setiap melakukan aksinya, pelaku selalu melakukanya pada tengah malam. Akibatnya pihak kepolisian kesulitan mencari saksi mata perbuatan pelaku.
Warga baru mengetahui kejadian memilukan itu, setelah pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kepada penyidik, SA mengaku bahwa perbuatan itu disebabkan jengkel dengan korban yang kerap mengoloknya. Karena dendam, SA kerap menganiaya korban. Puncaknya, pada Senin (30/10) pukul 03.00 WITA dini hari. Pelaku membanting korban di dapur rumah kontrakannya hingga korban tidak sadarkan diri.
“Yang bikin parah itu yang terakhir, saya angkat lalu saya jatuhkan. Masih sempat bicara, baru setelah itu gak sadarkan,” ungkap SA.
Sementara itu, MS tante korban hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Wanita yang masih dibawah umur ini mengaku takut memberitahukan penganiayaan yang dialami korban, karena diancam akan dibunuh pelaku.
“Aku kan diancam mau dibunuh, terus putranya juga mau dibunuh. Itu pas kalau dianu gitu, dia masih sadar kayak masih biasanya. Dia gitu, gak kenapa-kenapa. Gak sadarnya itu pas dibawa kedapur. Nah ndak lama, terus dibawa ke kamar, sudah gak sadar)
Sementara itu, Kapolsek Sangasanga Iptu Muhammad Afnan mengatakan bahwa pelaku sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan. Bahkan untuk mengelabui rumah sakit, pelaku sempat meminta tante korban bilangkorban jatuh dari sepeda. Dan pelaku juga meminta tante korban bilang kalau korban dianiaya pembantu mereka. Namun setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa keterangan pelaku semuanya bohong.
“Dari pelaku, dia merasa jengkel karena korban nakal. Sehingga dia melakukan penganiayaan tersebut. Menurut keterangan tersangka dilakukan kurang lebih 2 minggu ini. Pasal yang kami terapkan adalah pasal 80 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ungkap Iptu Muhammad Afnan.
Untuk mengungkap motif pelaku sebenarnya, pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi dan keterangan warga sekitar, termasuk nenek korban.
Dan, polisi juga masih mendalami kasus eksploitasi anak yang dilakukan pelaku terhadap MA tante korban yang masih berumur 16 tahun saat diajak berperilaku menyimpang setahun lalu. (maman)