
SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah meminta Pemkot bukan hanya menegakkan aturan dibalik penutupan PKL di Tepian Mahakam khususnya sektor depan PLN dan BI. Tetapi, tidak bisa memberikan solusi terhadap aturan tersebut.
“Kita jangan hanya berlindung di satu aturan, tetapi tidak bisa memberikan solusi dari aturan yang dibuat,” ungkap Laila Fatihah beberapa waktu lalu.
Menurut dia, apabila penutupan PKL di dua sektor Tepian Mahakam itu karena berlandaskan Ruang Terbuka Hijau (RTH), maka pedagang di sepanjang Tepian Mahakam mesti ditutup juga. Termasuk, Big Mall dan Hotel Harris, karena masuk dalam kawasan RTH.
“Kalau memang mau menegakkan aturan, maka mesti ditegakkan ke semuanya. Jangan tebang pilih,” tandas dia.
Laila Fatihah juga menyoroti Surat Edaran (SE) dari Pemkot Samarinda yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) tentang penutupan PKL di Tepian Mahakam. Dimana surat itu menyebutkan batas berjualan bagi PKL hanya sampai 3 Oktober 2022.
Sebab, kata dia, surat edaran tersebut tidak ditembuskan ke DPRD kota Samarinda. “Saya sayangkan surat edaran itu tidak ditembuskan ke dewan. Seolah-olah ingin menutupi masalah penutupan itu dari dewan,” ucap Laila Fatihah, beberapa waktu lalu.
Semestinya, kata dia, Pemkot Samarinda menjalin komunikasi intens dengan Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM). (ADV)