KPU Kaltim : Rekapitulasi Perolehan Suara di Kabupaten/Kota Telah Rampung

SAMARINDA – Anggota KPU Kaltim Suardi menyampaikan bahwa seluruh KPU Kabupaten/Kota di Kaltim telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Termasuk di Kukar, yang telah menyelesaikannya  pada Jumat (6/12).

Menurut dia, proses rekapitulasi tersebut akan berlanjut ke tingkat provinsi. Dan telah digendakan tanggal 8-9 Desember. Ini sesuai tahapan yang ditetapkan.

“Hasil rekapitulasi akan ditetapkan di penetapan hasil rekapitulasi tingkat provinsi. Setelah itu, ada ruang untuk mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama tiga hari kerja setelah penetapan dan pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi,” ungkap Suardi.

Menurut dia, proses PHPU menjadi tahapan penting bagi pasangan calon (paslon) yang merasa dirugikan. Apabila ada pengajuan gugatan ke MK, maka akan dikeluarkan buku registrasi perkara konstitusi oleh MK untuk memulai proses hukum.

“Kalau nantinya MK mengeluarkan buku registrasi perkara konstitusi, maka tahapan akan berlanjut dengan proses hukum di MK sebelum penetapan pasangan calon terpilih,” ucap Suardi.

Namun, kata dia, apabila sampai batas waktu yang ditentukan, tidak ada gugatan ke MK, maka KPU akan segera melaksanakan tahapan selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah disahkan. (adv/*)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker