
SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Samarinda mengaku masih bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dibalik pengesahan Raperda RTRW Samarinda? Terkesan terburu-buru. Apakah Kementerian ATR menentukan batas waktu? Sehingga harus disahkan, atau ada alasan lain.
“Saya anggota Komisi III. Tetapi saya tidak pernah membahas soal subtansi seperti ini. Seharusnya mekanisme kita jalankan semua. Alur pembahasan RTRW mesti ada rekomendasi dari Komisi II. Sebab ini menyangkut tata ruang kota,” kata dia, kemarin.
Selain itu, kata dia, dewan belum pernah membentuk Panitia Khusus (Pansus). “Pansus mesti dibentuk, agar programnya bisa berhasil sesuai harapan. Nah, kami sendiri di Komisi III belum pernah ditanya soal ini,” kata dia.
Dia khawatir data RTRW Samarinda dan RTRW Provinsi tidak sesuai. Karena, RTRW Provinsi masih belum selesai dibahas.
“Mestinya RTRW Provinsi dulu selesai dibahas dan disahkan. Baru RTRW Samarinda menyesesuaikan RTRW Provinsi. Supaya antara Provinsi dan Kota sinkron,” ucap dia. (ADV)