SAMARINDA – Menindaklanjuti masalah laporan perusahaan tambang batubara PT. Insani terhadap sekelompok warga ke pihak kepolisian atas dugaan penambangan ilegak di kawasan konsensinya, Komisi III DPRD Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Rabu (16/3/2022).
Komisi III DPRD Samarinda mengundang pihak PT Insani dan sejumlah warga Kelurahan Simpang Pasir.
Menurut salah satu anggota Komisi III DPRD Samarinda, Mujianto bahwa permasalahan tersebut hanya kesalahpahaman. Dimana, warga yang dilaporkan hanya melakukan kegiatan pematangan lahan di konsensi PT Insani. Dan, warga tersebut menemukan batubara.
Selanjutnya, kata dia, warga tersebut memiliki keterbatasan pengetahuan. Sehingga warga itu menjual batubara tersebut.
“Warga kurang pengetahuannya. Mulanya mereka melakukan kegiatan pematangan lahan dan sekaligus menimbun lubang tambang. Lalu, warga menemukan batu bara,” kata dia.
Sementara itu, Ketua RT 13 Keluarahan Simpang Pasir Eko menyampaikan bahwa warga hanya melakukan kegiatan pematangan lahan dan menimbun lubang bekas tambang.
“Saya ini kerja itu berdasarkan perintah pemilik lahan. Dan kesepakatan masyarakat untuk menimbun lubang tambang. Dan tidak ada rencana melakukan penambangan di lokasi tersebut,” jelas dia. (adv)