Komisi II Minta Regulasi Retribusi dan Pajak Daerah Disesuaikan UU Terbaru

4 / 100

SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda Laila Fatihah meminta Pemkot Samarinda melakukan penyesesuaian dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Terutama soal penarikan retribusi dan pajak daerah.

Karena itu, kata dia, Pemkot perlu mempersiapkan regulasi aturan pajak dan retribusi sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 tersebut. Termasuk retribusi sektor parkir, yang hanya boleh dipungut maksimal 10 persen untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami di Komisi II akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk menyesesuaikan retribusi dan pajak daerah dengan UU tersebut,” kata dia, beberapa waktu lalu.

Saat ini, kata dia, masyarakat mengetahuinya retribusi parkir dipungut 30 persen untuk PAD. Namun, dengan UU Nomor 1 tahun 2022 tersebut, pungutan retribusi parkir hanya 10 persen saja.

“Ini yang menjadi PR bagi Pemerintah Daerah. Jangan sampai disalahgunakan oknum tak bertanggungjawab, dengan mengambil 20 persennya. Kami akan berusaha agar tidak kecolongan,” kata dia. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker