
SAMARINDA – Komisi I DPRD Samarinda melakukan sidak ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Samarinda, Selasa (19/11). Tujuannya, untuk memeriksa kelengkapan perizinan usaha mereka. Termasuk perizinan penjualan miras di THM.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda H Joha Fajal menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran perizinan THM. Misal, menjual miras tanpa label dan penjualan miras tanpa memegang izin.
“Pajak miras akan dilihat dari label. Kalau tidak berlabel, artinya pajaknya tidak masuk ke daerah. Bahkan, ada yang menjual miras, tapi izinnya belum diurus. Ini jelas telah melanggar aturan,” ungkap H Joha, kemarin.
Dia meminta Pemkot Samarinda tegas melakukan pengawasan. Terutama pemilik pelaku usaha wajib melengkapi dokumen perizinannya.
“Perizinan itu wajib dimiliki pengusaha. Pemkot harus tegas. Dan pengawasannya mesti diperketat lagi,” ungkap dia. (advetorial)



