
SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting meminta Pemkot Samarinda segera membakukan aturan penguruasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sebab, sampai saat ini Samarinda belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur soal aturan baru dari Pemerintah Pusat, yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dimana, Pemerintah Daerah diminta tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kalau tidak diatur dalam Perda, maka pihak-pihak yang mengurus perizinan akan kebingungan, terutama saat menyetor retribusi. Jadi memang perlu ada Perda yang mengatur itu. Nanti dikuatirkan dianggap ilegal,” ucap dia.
Menurut dia, Komisi I menyoroti persoalan tersebut, karena sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan Samarinda. “Banyak sekarang ini masyarakat membangun tanpa kejelasan legalitasnya,” ucap dia. (ADV)



