Joha Fajal: Masyarakat Mesti Taati Aturan

SAMARINDA – Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda memiliki tanggungjawab menjalankan kewajibannya di kawasan Tepian Mahakam. Dan, kawasan itu masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Apalagi, kata dia, pencapaian RTH di Kota Samarinda baru mencakup 5 persen dari 30 persen yang ditetapkan pemerintah. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Karena itu, kami berharap masyarakat bisa memahami dan mentaati aturan yang sudah dibuat pemerintah,” ungkap Joha Fajal, beberapa waktu lalu.

Karena itu, dia mendukung langkah Pemkot Samarinda melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima dan jukir liar di kawasan Tepian Mahakam.

Penertiban tersebut bukan tanpa alasan. Menurut Joha, para pegadang dan jukir di kawasan tersebut dinilai telah melanggar kesepakatan yang pernah dibuat antara Ikatan Pedagang Tepian Mahakam (IPTM) dan Pemkot Samarinda.

“Kalau Pemkot bilang yang bisa berjualan jumlahnya hanya sekian, ya harusnya segitu dan ditaati.Namun, Pemkot juga mencari alternatif lokasi lain bagi PKL tersebut, untuk berjualan. Mereka juga masyarakat Kota Samarinda, yang mencari kehidupan dan makan disini (Samarinda,red),” ungkap Joha. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker