
SAMARINDA – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Samarinda menyoroti ketidakhadiran sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemkot Samarinda saat pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Sabtu (30/11).
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PAN DPRD Samarinda Jasno saat menyampaikan Pendapat Akhir (PA) terhadap Penetapan dan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Samarinda di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda, pukul 22.00 Wita, Sabtu (30/11).
“Fraksi PAN berharap kepada Walikota Samarinda, agar dapat memperhatikan OPD, Lurah dan Camat untuk bisa menghadiri Rapat Paripurna. Apalagi Rapat Paripurna ini dihadiri Walikota, bagaimana kalau Walikota tidak hadir. Kita ingin marwah Rapat Paripurna tetap terjaga,” ungkap Jasno.
Sementara itu, Fraksi PAN DPRD Samarinda yang sebelumnya belum menyetujui Raperda APBD Samarinda tahun 2020, akhirnya pada Rapat Paripurna DPRD Samarinda, Sabtu (30/11) dapat menyetujui penetapan Raperda APBD Samarinda tahun 2020 menjadi Perda APBD tahun 2020.
Persetujuan itu disampaikan, setelah TAPD Samarinda memberikan penjelasan selisih antara KUA PPAS dan dokumen RAPBD Samarinda.
“Setelah mendapatkan penjelasan dari TAPD terhadap selisih anggaran antara KUA PPAS dan dokumen RAPBD, dimana selisih itu berasal dari tambahan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (Benkue) Provinsi Kaltim, maka kami dari Fraksi PAN dapat menyetujui penetapan Raperda APBD Samarinda tahun 2020,” ungkap Jasno. (advetorial)