Akhirnya, DPRD Samarinda Setujui Raperda APBD 2020

SAMARINDA – Seluruh fraksi di DPRD Samarinda akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Kota Samarinda 2020, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Samarinda tahun 2020.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, yang dilaksanakan Sabtu (30/11) pukul 20.00 Wita di Ruang Utama Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Samarinda H Siswadi SH didampingi Wakil Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif dan H Subandi. Serta dihadiri anggota DPRD Samarinda.

Hadir pula Walikota Samarinda H Syaharie Jaang, Sekda Samarinda Sugeng Chairuddin, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Persetujuan DPRD Samarinda tersebut disampaikan usai Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) Kota Samarinda memberikan penjelasan selisih anggaran antara KUA PPAS dan dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2020.

Dimana, selisih anggaran sebesar Rp702.336.426.470, karena ada tambahan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi.

“Setelah mendengarkan PA fraksi-fraksi DPRD Samarinda, maka dewan dapat menyetujui penetapan Raperda APBD Samarinda 2020 menjadi Perda APBD 2020,” ungkap Ketua DPRD Samarinda H Siswadi SH.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan Jumat (29/11), DPRD Samarinda masih belum menyetujui Raperda APBD Samarinda tahun 2020. Karena terjadi selisih anggaran antara KUA PPAS dan dokumen RAPBD.

Disebutkan, dalam dokumen RAPBD Samarinda tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.024.053.687.140. Sedangkan, berdasarkan KUA-PPAS besaran anggarannya Rp2.321.717.260.670. Dan, dewan sepakat mengembalikan dokumen tersebut ke TAPD untuk diperbaiki terlebih dahulu. (advetorial)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker