
SAMARINDA – Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS DPRD Samaridna menyinggung persoalan insentif guru di Samarinda saat menyampaikan Pendapat Akhir (PA) Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda Masa Persidangan II Tahun 2022, dengan agenda persetujaan bersama DPRD Kota Samarinda dengan Pemerintah Kota Samarinda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Selasa (30/8/2022) malam.
Juru Bicara (Jubir) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Ahmat Sofian Noor menyampaikan bahwa kehadiran perwakilan guru yang menuntut hak insentif di gedung DPRD merupakan bentuk reaksi dari wacana pengurangan insentif guru.
“Kesejahteraan guru harus ditingkatkan, dan meminta Pemkot dapat mengelola sektor pendidikan dalam mencapai tujuan mencerdaskan bangsa,” ungkapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi PKS Samri Shaputra menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 tahun 2013 pasal 29 dapat dijadikan acuan anggaran pendidikan. Jadi, pemberian insentif tanpa membedakan sekolah negeri maupun swata.
“Baik yang telah menerima tunjangan profesi guru maupun yang belum menerima. Karena guru memiliki hak yang sama untuk mendapatkan insentif,” ungkapnya. (ADV)



