SAMARINDA – DPRD Samarinda telah mengesahkan 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda. Yakni, Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak dan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Dan, Perda Pajak dan Retribusi Daerah, juga telah disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Republik Indonesia.
“Perda Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2023 telah direvisi dan disesuaikan dengan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak. Sama juga dengan Perda Pajak dan Retribusi Daerah juga telah disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,” jelas Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Dia menyampaikan ada beberapa penyesuaian untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Pengesahan ini untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan di atasnya,” kata Samri. (ADV)