SAMARINDA – Tiap pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tidak terlepas dari potensi pelanggaran. Hal itu ditekankan Ketua Komisi I DPRD Samarinda Joha Fajal.
“Saya kira kalau namanya pelanggaran pasti ada, kadang ada ketentuannya pun masih ada yang nabrak atau melanggar,” kata Joha.
Joha menyebut salah satu pelanggaran tahapan pemilu yang sudah terjadi saat ini adalah baliho partai politik (parpol) yang dipasang sebelum memasuki masa kampanye.
“Memang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum punya hak menertibkan itu tetapi ada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dapat menertibkan,termasuk pemasangan baliho di trotoar itukan ada peraturan daerah (perda) yang mengatur,” jelasnya.
Joha Fajal berharap agar Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satpol PP dapat lebih mengoptimalkan pengawasannya ketika telah memasuki masa kampanye, yang dimulai pada 28 November 2023.
“Itulah fungsi pengawasan berkaitan dengan Bawaslu yang akan melakukan pengawasan termasuk yang berkaitan dengan baliho,” kata dia. (ADV)