SAMARINDA – Meningkatnya jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang terdampak PHK agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Menurut Sri Puji, regulasi terkait PHK sebenarnya telah mengatur secara jelas hak yang harus diterima pekerja, mulai dari pesangon hingga berbagai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kalau terjadi PHK, sebenarnya aturan sudah ada. Hak-hak pekerja harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak boleh diabaikan oleh perusahaan,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Ia menilai hal yang paling penting dalam setiap proses PHK adalah adanya kesepakatan yang jelas antara perusahaan dan pekerja, serta pengawasan dari instansi terkait agar seluruh hak dapat dipenuhi dengan baik.
Sri Puji mengatakan kondisi ekonomi dan dinamika sektor usaha sering kali memengaruhi keputusan perusahaan melakukan pengurangan tenaga kerja. Namun demikian, langkah tersebut tidak boleh mengabaikan tanggung jawab perusahaan terhadap para pekerja yang terdampak.
Menurutnya, pekerja yang mengalami PHK harus mendapatkan kepastian mengenai hak-hak yang menjadi kewajibannya, termasuk manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang selama ini diikuti.
“Yang penting jangan sampai ada hak pekerja yang hilang. Baik pesangon maupun manfaat jaminan sosial harus diberikan sesuai aturan,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pelaporan yang tertib kepada instansi terkait ketika terjadi PHK. Sebab, ketidaksesuaian administrasi dapat berdampak pada akses pekerja terhadap layanan perlindungan sosial, khususnya di bidang kesehatan.
Sri Puji menjelaskan bahwa persoalan yang kerap muncul setelah PHK justru berkaitan dengan status kepesertaan jaminan kesehatan. Karena itu, perusahaan diharapkan segera menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi agar pekerja tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Sering kali yang menjadi persoalan bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga ketika hak-hak jaminan sosial tidak segera diselesaikan setelah hubungan kerja berakhir,” tuturnya.
Ia berharap koordinasi antara perusahaan, pekerja, Dinas Tenaga Kerja, dan penyelenggara jaminan sosial dapat terus diperkuat sehingga proses PHK dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. “Dan tentunya tetap memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja,” ucap dia. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



