DPRD Kukar Gandeng Perguruan Tinggi Perkuat Kajian Akademis dan Produk Hukum Daerah

KUKAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat sinergi dengan kalangan akademisi dan aparat penegak hukum. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kejaksaan, Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Senin (2/11/2026).

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis memperkuat pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD. Khususnya, dalam menghasilkan kebijakan dan produk hukum daerah yang berkualitas dan berlandaskan kajian ilmiah.

Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi sangat dibutuhkan untuk memberikan dukungan akademis terhadap berbagai keputusan yang diambil DPRD. Termasuk penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Kami membutuhkan dukungan dari kalangan kampus dan para ilmuwan, untuk memperkuat keputusan-keputusan yang akan diambil DPRD. Termasuk dalam penyusunan Propemperda dan raperda yang memang perlu diperkuat melalui kajian akademis,” ujarnya.

Ia menilai Universitas Kutai Kartanegara dan Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda memiliki potensi sumber daya akademisi yang dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah. Keilmuan dan hasil penelitian dari kedua perguruan tinggi tersebut diharapkan mampu memberikan rekomendasi yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pembangunan daerah tidak cukup hanya mengandalkan perencanaan administratif. Tetapi juga harus didukung kajian ilmiah yang komprehensif. Sehingga, setiap kebijakan maupun keputusan pembangunan memiliki landasan yang kuat,” tegasnya.

Menurut dia, salah satu persoalan yang membutuhkan kajian mendalam adalah keberlanjutan pembangunan infrastruktur. Termasuk rencana pembangunan jalan dari kawasan Bukit Biru menuju Batuah hingga tersambung ke jalan tol. DPRD membutuhkan pandangan akademis untuk menilai aspek teknis, kelayakan, serta kemungkinan kelanjutan proyek tersebut.

“Kami membutuhkan masukan dari teman-teman kampus, terutama dari sisi teknis dan keteknikan. Perlu dikaji apakah proyek tersebut memang layak dilanjutkan atau justru membutuhkan evaluasi terhadap perencanaannya,” jelasnya.

Selain infrastruktur, Ahmad Yani juga mendorong perguruan tinggi dapat mengkaji peluang pengembangan wilayah dan tata kelola pemerintahan daerah. Salah satu gagasan yang dapat ditelaah adalah kemungkinan menjadikan Tenggarong sebagai kota administratif. Sebagaimana konsep pengembangan wilayah perkotaan di Samarinda, Balikpapan, dan Bontang.

Menurutnya, gagasan tersebut perlu dikaji secara akademis, dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Mulai dari kebutuhan masyarakat, tata ruang, hingga kesiapan pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kalau hasil kajiannya memungkinkan, mengapa tidak? Kita tidak menutup kemungkinan tersebut. Namun, tentu harus ada kajian yang jelas dari akademisi agar setiap gagasan memiliki dasar yang kuat,” katanya.

Ia berharap kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti pada seremoni penandatanganan MoU. Tetapi dilanjutkan dengan program dan kegiatan konkret yang memberikan manfaat bagi pembangunan serta masyarakat Kukar.

Ahmad Yani menekankan pentingnya peran perguruan tinggi sebagai kompas atau pemberi arah bagi pemerintah daerah dan DPRD melalui hasil penelitian serta rekomendasi ilmiah.

“Dengan sinergi tersebut, DPRD Kukar berharap setiap kebijakan yang dihasilkan semakin terukur, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam mendukung terwujudnya pembangunan Kukar Idaman Terbaik,” ungkap dia. . (adv/ar/dprd kukar)

Editor : Abdul Rahman

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker