DPRD dan Pemkab Kukar Sepakati KUA-PPAS 2027 Senilai Rp5,4 Triliun

KUKAR – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 senilai sekitar Rp5,4 triliun. Kesepakatan ini menjadi salah satu agenda penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar 2027.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I DPRD Kukar yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Tenggarong, Rabu (23/9/2026).

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, angka Rp5,4 triliun yang disepakati dalam KUA-PPAS 2027 tersebut belum memperhitungkan dana kurang salur yang masih menjadi perhatian Pemerintah Daerah dan DPRD.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menyetujui KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dengan nilai sekitar Rp5,4 triliun. Angka tersebut belum termasuk dana kurang salur yang nantinya akan diperhitungkan dan diharapkan dapat disalurkan pada 2027,” ujar Ahmad Yani.

Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan yang ada, Kukar masih memiliki dana kurang salur sekitar Rp2,2 triliun. DPRD berharap dana tersebut dapat direalisasikan dan masuk dalam struktur APBD Kukar Tahun Anggaran 2027.

“Selain dana kurang salur, masih terdapat potensi pendapatan lain yang sah. Komponen tersebut masih akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama pihak terkait untuk memastikan proyeksi pendapatan daerah dalam penyusunan APBD 2027,” jelas dia.

Ahmad Yani menegaskan, angka KUA-PPAS yang telah disepakati belum merupakan angka final. Dokumen tersebut menjadi landasan awal berupa platform kebijakan anggaran yang akan digunakan sebagai pijakan dalam pembahasan dan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

“Angka KUA-PPAS ini bukan merupakan angka final, tetapi menjadi bagian dari platform kebijakan sementara anggaran yang nantinya menjadi pijakan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027,” ungkap dia.

Selain KUA-PPAS 2027, Rapat Paripurna juga dirangkaikan dengan persetujuan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Untuk perubahan anggaran tersebut, DPRD Kukar bersama pemerintah daerah menyepakati angka sekitar Rp7,9 triliun.

Menurut Ahmad Yani, kesepakatan tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan untuk mempercepat tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026. Terlebih, waktu yang tersedia untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan relatif terbatas.

“Mengingat waktu yang tersisa sekitar satu minggu, tentu kita berharap APBD Perubahan 2026 ini bisa segera berjalan. Dalam pembahasannya nanti, kita menunggu nota penyampaian untuk dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.

Meski telah disepakati, Ahmad Yani menyebut angka KUA-PPAS Perubahan 2026 masih berpotensi mengalami penyesuaian. Koreksi dapat dilakukan dalam beberapa hari ke depan apabila terdapat perubahan pada komponen pendapatan daerah, termasuk dana kurang salur maupun sumber pendapatan lain yang sah.

“Angka tersebut masih dapat mengalami koreksi dalam beberapa hari ke depan, terutama apabila terdapat perubahan terkait komponen pendapatan, termasuk dana kurang salur dan pendapatan lainnya yang sah,” pungkasnya. (adv/ar/dprd kukar)

Editor : Abdul Rahman

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker