Deni Hakim Angkat Bicara Soal Insentif Guru

SAMARINDA – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar angkat bicara soal insentif guru dan tenaga kependidikan di Kota Samarinda. Dimana,  insentif,  Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sifatnya sama, yakni penghasilan di luar gaji.

Saat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), TWAP, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda ke Kemendagri RI dan Kemenag RI pada 15 September 2022, ada 5 hal penting yang dibahas.

“Guru ASN yang menerima TPG tidak boleh lagi menerima insentif.  Kemudian, guru ASN tidak mendapatkan TPG dan TPP, maka mendapat insentif yang dibayar selama 12 bulan. Dan, guru dan tenaga kependidikan honor di sekolah negeri, sekolah swasta kurang mampu,  dan sekolah di bawah Kemenag RI dibayar selama 6-12 bulan. Khusus guru dan tenaga kependidikan sekolah pada 2023 mendatang dapat diberikan insentif SIPD dengan mekanisme dana hibah,” kata Deni Hakim beberapa waktu lalu.

Soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Deni menyampaikan bahwa tambahan penghasilan tidak boleh digunakan dua kali, hanya bersifat satu kali, baik bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun kabupaten/kota. “Saya melihat kalau pemerintah ingin menertibkan administrasi, agar tidak menjadi temuan BPK lagi,” ucap dia. (ADV)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker