Kewenangan DLHK Kukar Atas RTH Masih Belum Penuh

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara masih belum memiliki kewenangan penuh atas Ruang Terbuka Hijau (RTH). Sebab, ada beberapa taman, status pengelolaannya masih belum jelas. Misalnya, Taman Kartanegara di Tenggarong Seberang. Sampai sekarang, status kewenangannya masih abu-abu.

Belum jelasnya status kewenangan pengelolaan tersebut, membuat DLHK Kukar kesulitan mengalokasikan anggaran perawatan taman tersebut. Karena itu, DLHK Kukar akan melakukan pendataan ulang.

“Ada beberapa taman, status kewenangan pengelolaan masih belum jelas. Jadi, kami belum bisa melakukan perawatan terhadap taman tersebut. Karena, kami kesulitan mengalokasikan anggaran perawatannya. Saat ini, kami masih melakukan pendataan ulang,” ungkap Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, Kamis (2/10/2025).

Menurut dia, DLHK Kukar sedang fokus mengindentifikasi dan menginventarisasi status RTH. Apabila nanti datanya suda rapi, maka DLHK Kukar dapat menentukan prioritas perawatan RTH tersebut.

“Kalau status kewenangan pengelolaannya sudah jelas, maka kami bisa siapkan alokasikan anggarannya tahun ini, untuk dilaksanakan tahun depan,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, RTH telah menjadi kebutuhan masyarakat. Bukan hanya faktor estetika, tetapi juga soal kesehatan, sosial dan kualitas lingkungan perkotaan. “Karena itu, kepastian kewenangan antar dinas sangat penting. Supaya tidak ada taman di Kukar yang terbengkalai,” ujarnya.

Contohnya, kata dia, pelimpahan kewenangan Taman Kota Raja dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) ke DLHK. “Apabila proses pelimpahan itu sudah selesai, maka kita akan segera melakukan pembenahan. Kita ingin, RTH menjadi ruang publik yang nyaman dan bisa mempercantik wajah kota,” ungkap dia. (adv/gs/Diskominfo Kukar)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker