SAMARINDA – DPRD dan Pemkot Samarinda menggelar Rapat Paripurna tentang Kesepakatan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Ruang Paripurna Lantai 2 DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Rabu (14/6/2023).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Samarinda H Sugiyono S.E MAP. Dan dihadiri langsung Wali Kota Samarinda Andi Harun, Wakil Ketua DPRD Samarinda, anggota DPRD Samarinda, asisten, staff ahli, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sedangkan lurah se-kota Samarinda hadir secara online.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Samri Shaputra membacakan beberapa catatan dari masing-masing fraksi terhadap RPJMD Kota Samarinda.
“Semua fraksi setuju terhadap perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Kota samarinda tahun 2021-2026,” kata Samri.
Menurut dia, perubahan RPJMD disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Sehingga daerah hanya melakukan penyesuaian. RPJMD sejalan dengan visi dan misi Wali Kota.
“Usulan-usulan yang diberikan tentunya terbaik untuk seluruh masyarakat Samarinda. Jadi tidak ada terlalu krusial untuk diperdebatkan. Kita sepakat saja. Setelah pengesahan perubahan RPJMD Samarinda, kita hanya menunggu untuk diundangkan saja,” ucap dia
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun menerangkan perubahan RPJMD ini, dikarenakan ada penyesuaian terhadap kebijakan nasional. Salah satunya, Ibu Kota Nusantara (IKN).
“RPJMN yang telah diubah di tingkat nasional. Secara mutatis mempengaruhi perubahan RPJMD di Kabupaten/Kota/Provinsi seluruh Indonesia,” ucap dia. (ADV)