SAMARINDA – Pada 15 Juni lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menggunakan sistem Proporsional Terbuka. Pemilih memiliki kebebasan memilih calon dari partai politik tertentu. Sehingga otomatis itu membuka peluang bagi calon dari partai kecil atau independen masuk ke lembaga legislatif, asalkan mereka berhasil meraih cukup suara.
Anggota DPRD Samarinda Anhar SK menyambut baik dan menyatakan tetap patuh dan menghormati keputusan MK tersebut. “Ya kalau kami patuh kepada aturan, kami menghormati keputusan MK,” ucapnya.
Ia menyatakan kesiapannya untuk menjalani sistem Pemilu terbuka pada pemilu 2024 mendatang dan menilai putusan MK ini memberikan masukan matang dan mendukung perkembangan demokrasi ke depan.
“Kalau saya sih sebagai kader, mau sistem terbuka maupun tertutup tetap kami bekerja keras,” terangnya
Diketahui keputusan ini memberikan peluang besar bagi caleg dari berbagai partai politik untuk bersaing secara sehat dan adil. Dengan sistem yang sudah ditetapkan, para calon akan berfokus pada kampanye yang berbasis program dan visi misi, serta berupaya memenangkan hati pemilih melalui argumentasi dan bukti nyata.
Dia menekankan bahwa partai politik memiliki peran sentral dengan otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon. Termasuk penentuan nomor urut calon anggota legislatif. Sejak penyelenggaraan pemilu setelah perubahan UUD 1945, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara yang memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon anggota DPR/DPRD.
Ia juga mengaku adanya sistem pemilu terbuka tidak menjadi kendala bagi mereka, karena pemilu nanti harus mensosialisasikan diri caleg, mensosialisasikan partai, dan tentunya mensosialisasikan calon presiden.
“Apapun keputusan partai kami akan ikuti, seleksinya tetap di partai. Sebagai politisi, kami akan bekerja keras,” pungkasnya. (ADV)