
SAMARINDA – Anggota DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting mempertanyakan kejelasan tarif proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) di Wilayah Kota Samarinda. Hal itu disampaikan saat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Samarinda di Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Selasa (16//4/2024).
“Informasi yang kami terima dari masyarakat, tarif pengurusan penerbitan IMTN bervariasi. Seharusnya, tarifnya tidak melebihi Rp125 ribu. Tetapi dilapangan, tarifnya bervariasi, tergantung negosiasi,” ungkap dia.
Dia berharap masalah tarif penerbitan IMTN tersebut bisa segera diselesaikan. Jangan sampai menimbulkan protes dari masyarakat. “Ini penting untuk segera diselesaikan. Jangan sampai nanti ada protes dari masyarakat,” ucap dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Samarinda Desy Damayanti mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan dugaan praktif pungutan liar (pungli) pengurusan penerbitan IMTN.
“Proses penerbitan IMTN juga melibatkan Kecamatan dan Kelurahan. Tidak sepenuhnya wewenang PUPR. Dan, kami belum menerima adanya laporan masalah pungli. Kalau memang nanti terbukti ada oknum melakukan pungli, tentu kami akan berikan teguran dan hukuman sesuai aturan yang berlaku,” tandas dia. (ADV)



