
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mengumumkan perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan Dewan dari Fraksi Gerindra dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Perubahan ini berdampak pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah dari Fraksi Gerindra dan Badan Musyawarah dari Fraksi PKS.
Sebelumnya, susunan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dari Fraksi Gerindra yakni Markaca, M Rudi dan Fuad Fakhruddin,.
Setelah perubahan, susunan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dari Fraksi Gerindra menjadi Elnatan Pasambe, Deni Hakim Anwar, dan Andi M Afif Rayhan Harun.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga mengumumkan perubahan susunan keanggotaan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda. Sebelumnya, tidak ada anggota Fraksi PKS yang menduduki keanggotaan Badan Musyawarah. Namun, setelah perubahan, Fraksi PKS menempatkan anggota Fraksi PKS dalam Badan Musyawarah dengan nama Abdul Rohim, S.P.
“Pengumuman ini dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan Dewan ini diharapkan akan membantu DPRD Kota Samarinda dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan lebih efektif dan efisien sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebijakan yang diemban,” kata Wakil Ketua DPRD Samarinda Helmi Abdullah. (ADV)