
SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda secara resmi mengesahkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Samarinda.
Pengesahan itu dilakukan melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Jumat (11/10) pukul 09.00 WITA. Dengan agenda, Persetujuan DPRD Kota Samarinda Terhadap Peraturan DPRD Kota Samarinda Tentang Tata Tertib dan Kode Etik. Lalu, Pembentukan Susunan Kepengurusan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Kota Samarinda Masa Jabatan 2019-2024.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Samarinda H Siswadi SH dan dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Samarinda.
Menurut Siswadi bahwa tata tertib dewan sebenarnya sudah lama dibahas. Hanya saja, ada beberapa poin yang mesti diselaraskan saat konsultasi ke Pemprov Kaltim.
“Tatib ini sudah lama kita bahas, setelah pelantikan anggota dewan. Tapi saat konsultasi ke Bagian Hukum Pemprov Kaltim, ada beberapa yang mesti diselaraskan,” ungkap Siswadi, Jumat (11/10).
Selain mengesahkan tatib DPRD Samarinda, dewan juga memparipurnakan susunan personil AKD. Ketua Komisi I dijabat H Joha Fajal, Komisi II dipimpin Fuad Fakhrudin, Ketua Komisi III dipegang Angkasa Jaya Djoerani, dan Komisi IV diketuai Sri Puji Astuti. Sedangkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda dijabat Abdul Rofiq, dan Badan Kehormatan dipimpin Ahmad Sofyan Noor. (advertorial)



