
SAMARINDA – Saat melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi IV DPRD Samarinda mendapatkan penjelasan kalau regulasi pemberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan insentif tidak boleh double anggaran.
“Ternyata ada aturannya. Yang terima TPG , tidak bisa dapat lagi TPP. Begitu juga yang mendapatkan TPP, tidak dapat lagi insentif. Sebab, insentif, TPG, dan TPP, ternyata itu hal yang sama.” jelas Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti beberapa waktu lalu.
Namun, dia menegaskan bahwa kesejahteraan guru tidak bisa diabaikan. Pihaknya telah meminta kepada Komisi X DPR RI mesti ada formulasi standar gaji minimal guru.
“Formulasi standar gaji minimal guru itu sudah kami minta ke Komisi X DPR. Dengan standar nasional itu, maka tidak ada lagi gaji guru di daerah terpencil hanya Rp300-350 ribu. Jadi ada standar minimalnya,” ucap dia, beberapa waktu lalu. (ADV)



