
JAKARTA – Banyak pihak yang menganggap bahwa tindakan Marshel Widianto membeli konten porno Dea OnlyFans bukan suatu tindak pidana. Namun, menurut polisi, hal ini tidak dibenarkan.
“Kan itu tidak dibenarkan, ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/4).
Lanjut Zulpan, penyidik akan mendalami keterangan Marshel Widianto. Tentunya, hal ini juga untuk mencocokkan keterangannya dengan keterangan Dea OnlyFans.
“Tentunya penyidik akan memeriksa dulu kaitan dengan semua keterangannya yang diberikan oleh Dea dan beberapa yang sudah diperiksa dan apa yang dilakukan oleh Marshel ini,” jelasnya.
Marshel Widianto memenuhi panggilan pemeriksaan terkait pembelian konten pornografi Dea OnlyFans. Marshel diperiksa sebagai saksi.
Marshel tiba sekitar pukul 09.50 WIB di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Marshel sempat berkomentar saat tiba di Polda Metro Jaya.
Selepas turun dari mobil, Marshel mengatakan kondisinya baik-baik saja. Namun, dia sempat mengeluarkan kalimat umpatan saat ditanya oleh awak media. “Gue nggak apa-apa, a****g,” kata Marshel di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/4).
Sekitar pukul 13.48 WIB, Marshel Widianto keluar dari ruang pemeriksaan. Marshel keluar dengan ekspresi ceria. “Halo semuanya assalamualaikum. Pertanyaan banyak banget ya,” kata Marshel.
Marshel lalu menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan. Marshel mengaku kaget.
“Sejujurnya saya minta maaf dulu atas kegaduhan ini. Saya pun juga kaget,” kata Marshel.
Dia mengaku salah membeli konten porno Dea. “Ini perbuatan yang tidak bisa dibilang benar, saya juga mengaku salah,” kata Marshel.
Marshel diperiksa sebagai saksi di kasus Dea OnlyFans. Dia diperiksa karena membeli 76 konten porno Dea OnlyFans.
Sebelum diperiksa polisi, Marshel Widianto sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. “Maafkan kenakalanku ya teman-teman. Aku emang nakal, tapi nggak mau kriminal,” katanya lewat unggahan di media sosialnya seperti dilihat, Rabu (6/4). (TIM)
Sumber : detik



