SAMARINDA – Ketersediaan lahan parkir masih menjadi salah satu yang harus diperhatikan pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis di Kota Samarinda. Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta setiap pemilik usaha, khususnya sektor kuliner, menyediakan fasilitas parkir memadai sesuai kapasitas pengunjung.
Menurut dia, penyediaan lahan parkir bukan sekadar fasilitas tambahan. Tetapi, bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha. Perencanaan kapasitas parkir perlu dilakukan sejak awal, agar aktivitas bisnis tidak menimbulkan persoalan lalu lintas di sekitar lokasi.
“Jangan sampai pelaku usaha hanya memikirkan bagaimana menarik pengunjung sebanyak-banyaknya, tetapi tidak memperhitungkan tempat parkir kendaraan mereka. Ini harus menjadi bagian dari perencanaan usaha,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Senin (2/11/2026).
Ia menilai, usaha kuliner memiliki tingkat kunjungan tinggi. Sehingga, membutuhkan perhatian lebih terhadap kebutuhan ruang parkir. Terlebih, sejumlah tempat makan mengalami peningkatan pengunjung pada malam hari dan akhir pekan.
“Kalau kapasitas pengunjungnya besar, tentu kebutuhan parkir juga harus diperhitungkan. Jangan sampai kendaraan pelanggan akhirnya menggunakan badan jalan, karena tempat parkir yang disediakan tidak mencukupi,” tegasnya.
Deni Hakim mengingatkan, setiap pelaku usaha harus memahami ketentuan yang berlaku di Samarinda. Kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian dari tanggung jawab pengusaha menjaga ketertiban lingkungan.
“Sudah jelas dalam aturan, setiap pelaku usaha wajib menyiapkan lahan parkir yang memadai untuk masing-masing usaha. Jadi, jangan sampai persoalan parkir justru menjadi beban masyarakat di sekitar lokasi,” katanya.
Deni menjelaskan, ketentuan perihal penataan parkir sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi. Dalam Pasal 61 ayat (6), bangunan komersial di koridor jalan diwajibkan menyediakan ruang parkir agar aktivitas usaha tidak membebani jalan umum.
Ia menyebut, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha dan denda Rp5 juta. Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong pelaku usaha menyediakan fasilitas parkir sesuai aturan.
“Usaha boleh berkembang, pengunjung boleh ramai, tetapi fasilitas pendukungnya juga harus disiapkan,” papar Deni.
Ia berharap seluruh pelaku usaha di Samarinda memiliki kesadaran memenuhi kewajiban tersebut. Dengan ketersediaan parkir memadai, aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa mengorbankan ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “Jangan sampai pertumbuhan usaha justru menimbulkan masalah baru di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



