Polisi Amankan 10 Kilo Sabu Asal Malaysia di Depan Bandara APT Pranoto

SAMARINDA – Ditengah upaya pencegahan penyebaran virus corona, ternyata masih ada saja yang berupaya memanfaatkan situasi ini, dengan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di Samarinda.

Aparat kepolisian Samarinda berhasil menggagalkan pengiriman 10 kg sabu-sabu asal Malaysia di depan Bandara APT Pranoto Samarinda, Selasa (24/3).

Para pelaku yang merupakan warga Sulawesi Selatan diamankan di sekitar Bandara APT Pranoto Samarinda saat Polsekta Sungai Pinang melakukan razia kendaraan roda empat, Selasa (24/3) malam.

Dimana razia itu saat bersamaan dengan Unit Narkoba Polresta Samarinda yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku peredaran narkoba yang akan masuk ke Kota Samarinda.

“Benar saja,  petugas akhirnya menangkap dua pelaku yang saat itu menggunakan kendaraan roda empat dan membawa 2 buah tas ransel. Saat diperiksa, ransel itu berisi bungkusan teh asal Malaysia. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata isinya sabu-sabu,” kata Kapolresta Samarinda , Kombes Pol Arief Budiman, Kamis (26/3) siang.

Sebelumnya, kata dia, aparat kepolisian Samarinda menerima informasi akan ada transaksi barang terlarang, yang melintas dari Berau menuju Balikpapan. Namun saat itu tidak diberitahu kapan barang itu melintas.

“Berbekal informasi itu, kami intensifkan penjagaan di pintu masuk Kota Samarinda. Akhirnya kami berhasil menangkap kedua pelaku  yang saat itu menggunakan kendaraan  Daihatsu Terios berwarna abu-abu dengan Nomor Polisi KT 1338 WH,” kata Arief.

Setelah digeledah, kata dia, aparat kepolisian menemukan 2 buah tas berisi10 bungkus bal, masing-masing beratnya 1 kg sabu-sabu.

Kedua pelaku bernama Asgar alias Atong dan rekannya Afandy Nurdin langsung diamankan untuk dilakukannya penyelidikan lebih lanjut.

“Barang senilai Rp10 miliar ini rencananya  akan diantarkan ke seorang pemesan di Kota Balikpapan. Namun untuk pemesan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Arief.

Menurut dia,  pelaku dibayar  Rp10 juta oleh seseorang yang menelponnya untuk membawa barang narkoba dari Berau menuju Balikpapan. Setelah setuju, pelaku mengambil barang ini di sebuah jalan di Kota Berau.

“Pelaku berkomunikasi melalui telpon seluler.  Kemudian diminta mengambil dua tas di pinggir jalan yang diletakan orang yang menyuruhnya. Setelah itu, pelaku langsung menuju ke Balikpapan,” kata Arief.

Akibat perbuatanya,  pelaku terancam melanggar UU Nomor 35 tentang Peredaran Narkoba dengan ancaman minimal 10 tahun penjara.

Sementara itu,  pelaku Atong mengaku ditelpon seseorang dari Tawau untuk mengambil barang di Berau dengan upah Rp10 juta. Setelah itu, dirinya menyewa mobil dan mengambil barang haram ini dari Berau. “Saya belum diberi apa apa. Barang belum sempat diantar. Kemarin ambil langsung berangkat ke Balikpapan. Nanti di Balikpapan akan ada yang nelpon,” katanya. (maman)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker