SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mendorong seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) meningkatkan kecepatan pelayanan publik setelah pemerintah pusat menerapkan program pengurusan sertifikat dengan target maksimal 10 hari. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah dalam menetapkan standar waktu pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan kebijakan percepatan pengurusan sertifikat tersebut patut diapresiasi karena selama ini masyarakat kerap menghadapi proses administrasi pertanahan yang membutuhkan waktu cukup lama.
“Dari pemerintah pusat saja mengurus sertifikat ada kebijakan 10 hari. Selama ini mungkin berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Nah, sekarang ada kebijakan 10 hari, kita surprise lah,” ujar Helmi, Kamis (20/8/2026).
Menurutnya, Samarinda menjadi salah satu daerah yang mendapat penugasan dalam pelaksanaan program tersebut. Kondisi itu dinilai dapat menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi pelayanan publik yang selama ini masih membutuhkan waktu panjang.
Helmi menilai keberhasilan program tersebut semestinya menjadi motivasi bagi OPD di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda untuk menetapkan target waktu yang jelas dalam setiap pelayanan kepada masyarakat.
“Ini sebenarnya memotivasi. Kalau sertifikat yang selama ini agak susah saja bisa diprogramkan selama 10 hari, berarti kebijakan di pemerintah kota juga harus punya target cepat dalam mengurus apa pun,” katanya.
Ia berharap kebijakan pengurusan sertifikat dalam waktu maksimal 10 hari tidak hanya diterapkan sebagai program sementara dalam rangka momentum tertentu. DPRD menginginkan standar pelayanan cepat tersebut dapat dipertahankan apabila pelaksanaannya dinilai berhasil.
“Kita masih menunggu instruksi dari pusat, apakah ini hanya percobaan atau nanti terus berlanjut. Harapan kita kalau bisa ini berlanjut, karena memang ada informasi dicoba dulu, setelah itu nanti ke depannya seperti itu,” jelasnya.
Helmi juga menilai percepatan administrasi pertanahan dapat memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. Salah satunya melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam pengurusan administrasi dan pembayaran kewajiban pajak daerah yang berkaitan dengan tanah.
“Kalau ini jalan, orang mengurus PBB nantinya juga ada imbas terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jadi bukan hanya soal pelayanan, tetapi juga bisa berdampak terhadap pendapatan daerah,” ucapnya.
Selain itu, Helmi menyebut pemerintah pusat telah menyiapkan konsekuensi bagi petugas yang tidak mampu memenuhi standar pelayanan. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, terdapat mekanisme sanksi bagi petugas apabila pelayanan tidak diselesaikan sesuai ketentuan.
“Kalau tidak bisa melaksanakan dan ada laporan, bisa diberikan sanksi. Sanksi ringan bisa digeser, sedangkan sanksi berat kalau terjadi penyalahgunaan kekuasaan bisa diberhentikan,” ungkapnya.
Karena itu, Helmi berharap semangat percepatan pelayanan tersebut juga diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Menurutnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan program baru, tetapi juga kepastian bahwa setiap pelayanan pemerintah dapat diselesaikan secara cepat dan terukur.
“Ini menjadi motivasi kita di daerah. Kalau ada masyarakat mengurus izin yang lama-lama, kita coba beri contoh seperti itu. Setiap pelayanan harus punya target waktu yang jelas,” pungkas Helmi. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



