SAMARINDA – Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kawasan Jalan Pelita VII, Sambutan, Samarinda, mendapat perhatian DPRD Kota Samarinda. Lokasi tersebut dinilai perlu dievaluasi, karena proyek pengolahan sampah ini tidak hanya akan melayani Kota Samarinda, tetapi juga membutuhkan pasokan dari daerah sekitar.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Andriansyah, mengatakan penentuan lokasi menjadi bagian penting yang harus diperhitungkan sejak awal, terutama karena mobilitas truk pengangkut sampah nantinya akan melibatkan jalur antardaerah. “Kalau saya melihatnya di Batuah. Posisinya di tengah sehingga lebih efisien,” ujarnya, Rabu (12/8/2026).
Menurut Andriansyah, kawasan Batuah dinilai memiliki posisi geografis yang lebih strategis karena berada di antara Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara. Dengan posisi tersebut, distribusi sampah dari tiga wilayah dinilai dapat dilakukan dengan jarak yang lebih berimbang.
Pertimbangan tersebut menjadi semakin penting karena konsep Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Samarinda Raya memang dirancang berbasis kerja sama lintas daerah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mencatat timbulan sampah di kawasan Samarinda Raya mencapai sekitar 1.034 ton per hari, terdiri atas sekitar 661 ton per hari dari Samarinda dan 373 ton per hari dari Kutai Kartanegara. Dari volume tersebut, kapasitas pengolahan PSEL Samarinda Raya direncanakan sekitar 710 ton per hari.
Aan sapaan akrabnya menilai kondisi tersebut membuat aspek logistik tidak bisa dipisahkan dari penentuan lokasi. Semakin jauh jarak antara sumber sampah dan fasilitas pengolahan, semakin besar pula kebutuhan waktu, armada, bahan bakar, serta biaya pengangkutan.
“Kalau tetap di Sambutan, biaya angkutnya akan sangat besar. Bahkan harus dipikirkan jalur khusus untuk truk sampah agar tidak mengganggu lalu lintas,” katanya.
Ia meminta pemerintah melakukan kajian yang lebih komprehensif sebelum lokasi pembangunan ditetapkan secara permanen. Kajian tersebut, kata dia, tidak cukup hanya melihat ketersediaan lahan, tetapi juga harus menghitung akses jalan, jarak tempuh truk, kapasitas jalan, biaya operasional, serta dampaknya terhadap lalu lintas masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Samarinda telah terlibat dalam rencana pembangunan PSEL Samarinda Raya bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kota Balikpapan, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kerja sama tersebut mencakup pemenuhan bahan baku sampah untuk memastikan fasilitas pengolahan dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Aan berharap persoalan lokasi tidak diputuskan hanya berdasarkan kepentingan administratif satu daerah. Menurutnya, proyek yang dirancang untuk mengolah sampah lintas wilayah harus menggunakan pertimbangan regional agar manfaatnya maksimal dan biaya operasional dapat ditekan.
“Kalau kita bicara sampah dari beberapa daerah, maka lokasi harus benar-benar dihitung. Jangan sampai pembangkitnya sudah dibangun, tetapi kemudian persoalan transportasi dan biaya angkut justru menjadi masalah baru,” pungkas Andriansyah. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



