SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menilai perdebatan mengenai aksi kelompok yang memburu pelaku aktivitas seksual menyimpang atau yang dikenal sebagai boti hunter tidak dapat hanya dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), tetapi juga harus mempertimbangkan hak masyarakat untuk memperoleh rasa aman dan ketertiban.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahronny Pasie, mengatakan setiap tindakan harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau pelaku penyimpangan mengatakan boti hunter ini tindakannya melanggar hukum, itu pendapat mereka. Tetapi kalau mereka menyinggung masalah HAM, tindakan mereka yang menyimpang membuat orang lain juga resah dan harus menjadi perhatian,” ujarnya, Jumat (31/7/2026).
Menurut Novan, hak setiap individu harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat lain untuk memperoleh rasa nyaman dan tenteram. Karena itu, menurutnya, diskusi mengenai isu tersebut tidak dapat dilihat secara sepihak.
Ia juga menyinggung lahirnya sejumlah regulasi pemerintah yang menurutnya menunjukkan adanya perhatian terhadap gangguan terhadap ketertiban masyarakat.
“Kalau berbicara pro dan kontra, kita juga harus melihat dampaknya terhadap ketenteraman masyarakat. Itu juga bagian yang perlu dipertimbangkan,” katanya.
Novan menegaskan, penyelesaian berbagai persoalan sosial tetap harus mengedepankan aturan hukum yang berlaku serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat.
“Terpenting, semuanya berjalan sesuai aturan hukum dan tetap menjaga ketenteraman masyarakat,” pungkasnya. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



