SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda Tahun 2024–2043. Regulasi tersebut disiapkan sebagai pedoman pembangunan kawasan hunian yang lebih terarah dan berkelanjutan dalam dua dekade mendatang.
Rapat pembahasan digelar di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kota Samarinda dengan melibatkan anggota Bapemperda, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Samarinda. Selain membahas arah pembangunan kawasan permukiman, rapat juga menyoroti berbagai persoalan yang masih terjadi di lapangan, termasuk perumahan yang ditinggalkan pengembang.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, menilai keberadaan dokumen perencanaan jangka panjang sangat penting untuk memastikan pembangunan perumahan di Samarinda berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan daerah.
“Rencana pembangunan ini bukan hanya berbicara soal pembangunan rumah, tetapi juga bagaimana kawasan permukiman dapat berkembang secara terintegrasi, tertata, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Ia mengatakan masih terdapat sejumlah kasus pengembang yang tidak mampu menyelesaikan kewajibannya sehingga meninggalkan proyek perumahan dalam kondisi belum sepenuhnya tuntas. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang telah menempati kawasan tersebut.
“Kita tentu tidak ingin masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan ketika ada pengembang yang tidak dapat menyelesaikan kewajibannya. Karena itu perlu ada perencanaan dan pengawasan yang lebih baik ke depan,” katanya.
Menurut Kamaruddin, salah satu aspek yang dibahas dalam raperda adalah penguatan mekanisme pengendalian dan pengawasan pembangunan kawasan perumahan agar setiap proyek berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya kepatuhan pengembang terhadap seluruh kewajiban yang melekat pada pembangunan perumahan, termasuk penyediaan fasilitas pendukung dan pemenuhan aspek legalitas.
“Setiap pengembang harus memahami bahwa ada tanggung jawab yang harus dipenuhi. Jangan sampai pembangunan berhenti di tengah jalan dan akhirnya menyisakan persoalan yang harus ditanggung masyarakat maupun pemerintah,” tegasnya.
Kamaruddin menambahkan, regulasi yang sedang disusun juga akan memuat konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan. Sanksi tersebut diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus memberikan efek jera.
Ia berharap raperda tersebut nantinya dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkualitas, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Samarinda hingga tahun 2043.
“Ketika aturan sudah ditetapkan, tentu harus ada konsekuensi bagi yang melanggar. Baik itu dalam bentuk sanksi administratif maupun ketentuan lain yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



