
SAMARINDA – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti menilai bahwa kasus kekerasan anak di salah satu panti sosial mesti dijadikan momentum untuk melakukan pembenahan layanan perlindungan sosial di Kota Samarinda.
“Kasus kekerasan anak di salah satu panti sosial ini harus dibuka seluas-luasnya. Ini harus jadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Dan juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Pusat,” tandas dia, beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, bahwa Samarinda sudah saatnya mempunyai fasilitas perlindungan sosial lebih khusus dan terintegrasi. Termasuk panti sosial anak-anak berkebutuhan khusus. Dan juga rumah singgah atau rumah aman. “Dengan adanya kasus itu, mesti didorong pendirian panti khusus anak berkebutuhan khusus. Dan rumah perlindungan sosial juga diperluas,” tandas dia.
Sri Puji Astuti menyadari adanya hambatan regulasi dan birokrasi. Seperti, aturan membatasi kapasitas rumah singgah, hanya bisa menampung anak selama 15 hari. Padahal penanganan kasus memerlukan waktu berbulan-bulan. “Untuk menangani anak terlantar atau korban kekerasan membutuhkan proses yang panjang. Tidak cukup hanya 15 hari. Sangat tidak realitias sekali,” katanya.
Menurut dia, Pemkot Samarinda memiliki keterbatasan mendirikan panti sosial. Sebab, kewenangan pendirian tersebut wewenang Pemprov. Hal itu semakin menyulitkan Pemerintah Daerah mengambil upaya cepat dalam penanganan kasus tersebut.
“Kami meminta ada kebijakan yang fleksibel dari Kementerian Sosial. Berikan ruang kepada Pemerintah Daerah dalam menangani kasus tersebut. Tanpa itu, penanganan kasus tersebut akan terus mengalami keterlambatan. Dan tidak akan menyentuh akar permasalahannya,” ucap dia. (adv/gs/DPRD Samarinda)



