SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda mengingatkan kembali fungsi utama insinerator dalam sistem pengelolaan sampah, yakni hanya untuk mengolah sampah residu yang sudah tidak memiliki nilai guna.
Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Muhammad Andriansyah, sebagai respons atas masih adanya praktik pengelolaan sampah yang dinilai belum sesuai dengan konsep yang semestinya.
“Insinerator itu bukan untuk semua jenis sampah. Yang masuk ke sana hanya residu. Kalau masih bisa dimanfaatkan seperti plastik, botol, atau kardus, itu harus dipilah terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Pria yang akrab disapa Bang Aan itu menilai, persoalan mendasar yang dihadapi saat ini justru berada di tahap awal pengelolaan, yakni pemilahan sampah. Ia menyebut, banyak sampah yang langsung masuk ke proses pengolahan tanpa melalui penyaringan sesuai jenisnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menunjukkan masih lemahnya kesadaran dan sistem pemilahan di tingkat masyarakat, sehingga berdampak pada tidak optimalnya pengelolaan sampah secara keseluruhan.
“Padahal kuncinya ada di pemilahan. Ini sebenarnya sederhana, tapi memang butuh kesadaran. Sampah itu tanggung jawab masing-masing, bukan sepenuhnya dibebankan ke pemerintah,” tegasnya.
Untuk itu, Aan mendorong agar upaya pemilahan sampah diperkuat dari lingkup paling kecil, yakni tingkat RT. Ia meyakini, jika proses ini berjalan baik, maka jumlah sampah residu yang harus dibakar di insinerator akan jauh berkurang. “Kalau dari awal sudah dipisahkan, yang masuk ke insinerator benar-benar sisa yang tidak bisa dimanfaatkan lagi. Itu baru ideal,” ujarnya. (gs/ah/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



