Bawa Sabu 2 Kg, Tukang Las Ditangkap Polisi

SAMARINDA – Niat hati membantu orang tua, namun Abdullah, pria asal Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara malah berurusan dengan aparat kepolisian Polresta Samarinda, karena membawa 2 kg sabu-sabu.

Rencana, sabu-sabu ini akan dibawa ke Bontang untuk diserahkan ke seseorang yang tidak dikenalnya.  

 “Saya ingin membantu bapak saya. Jadi ketika ditawari tetangga saya yang saat ini berada di Lapas Tenggarong, untuk mengantarkan sabu-sabu kepada orang di Bontang. Dan, langsung saya terima, apalagi saya mendapatkan upah Rp2 juta setelah barang diterima pembeli,” kata Abdullah (31 yang berhasil ditangkap Unit Narkoba Polresta Samarinda, Selasa (11/2) malam.

Abdullah mengaku mendapatkan order mengantar sabu-sabu saat menjenguk tetangganya, Salam di Lapas Tenggarong. 

“Saya ambil sabu-sabu itu di tepi jalan, tidak jauh dari Bandara APT Pranoto. Setelah mengambil narkoba itu, saya berencana membawanya ke Bontang untuk diserahkan ke pembelinya. Namun belum sampai ke Bontang, saya sudah dicokok petugas,” kata Abdullah.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman mengatakan pelaku ditangkap saat polisi sedang melakukan Operasi Bersinar di Kota Samarinda. Pelaku diamankan di jalan poros Samarinda-Bontang, Kelurahan Sungai Siring, Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (11/02) malam bersama barang bukti dua paket besar sabu-sabu.

Menurut dia,  saat akan diamankan, pelaku sempat hendak mengecoh petugas dengan menyimppan sabu-sabu seberat dua kilo itu ke dalam kotak wafer. Namun petugas kepolisian jeli. Dan, pelaku tidak bisa mengelak saat kotak wafer dibuka, ternyata berisi 22 bungkus amplop berwarna coklat berisi sabu-sabu siap edar seberat 2 kg.

“Dia sempat berusaha melarikan diri saat akan dihentikan petugas. Tidak ingin kehilangan buruanya,  petugas terus mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Pelaku juga berbohong dan mengaku hanya membawa wafer, namun saat dibuka ternyata isinya sabu-sabu,” jelas Kombes Pol Arif Budiman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku disuruh Abdul Salam (35) warga Jalan Hasanudin Muara Badak. Salam saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara atas kasus peredaran narkoba.

Menanggapi banyaknya narapidana menjadi otak peredaran narkoba di Kota Samarinda, Arif mengaku akan melakukan koordinasi dan berencana akan melakukan razia di Lapas-Lapas yang dicurigai sebagai sarang narkoba.

“Kita lebih mengantisipasi lagi. Dan, kita akan berkoordinasi dengan Kepala Lapas sewaktu waktu. Nanti kita akan adakan razia besar-besaran untuk mengurangi peredaran narkotika di Lapas. Dan tidak menutup kemungkinan barang barang itu ada disana atau peredaran dikendalikan dari Lapas,” kata Arif Budiman.

Abdullah yang berprofesi sebagai tukang las ini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya. Karena melanggar UU nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (maman)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker