

KUTAI KARTANEGARA – Kementerian ATR/BPN akan membuat garis dasar untuk reformasi agraria di tahun 2025 – 2029. Kementerian ATR/BPN manfaatkan untuk membangun Reforma Agraria dengan basis data di Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terakhir. Kemudian basis data itu akan dijadikan database untuk arah Reforma Agraria di tahun depan.
Selain itu, Gerakan Sinergi Reforma Agraria tahun ini akan lebih difokuskan pada berbagai kegiatan yang lebih bernuansa pada sejumlah hal yang terkait dengan penataan akses.
Dalam kaitan itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil langkah strategis dalam mewujudkan reforma agraria berkelanjutan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Akhmad Taufik Hidayat, menegaskan komitmen ini saat menghadiri acara puncak gerakan sinergi Reforma Agraria Nasional yang dilaksanakan secara virtual, Senin (22/4/2024).
Acara yang berlangsung di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar ini dihadiri para pemimpin daerah. Termasuk Kepala ATR/Badan Pertanahan dan Agraria Kukar, Aag Nugraha.
“Tahun ini akan menjadi titik tolak dalam membangun basis data yang kuat untuk reforma agraria,” ujar Taufik.
Dalam sambutannya, Taufik menyampaikan bahwa reforma agraria adalah upaya pemerintah dalam menciptakan pemerataan dan keadilan sosial melalui penataan ulang struktur penguasaan tanah. Pihaknya berkomitmen untuk memastikan reforma agraria di Kukar dapat terlaksana dengan adil dan merata.
Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan, yang membuka kegiatan secara online dari Bandung, menekankan pentingnya kerja sama antar daerah dalam mendukung gerakan ini.
“Sinergi antar lembaga pemerintah adalah kunci dalam mewujudkan reforma agraria yang sukses,” kata Darmawan.
Acara ini juga diisi dengan pembacaan ikrar bersama oleh para pemangku kepentingan, yang menunjukkan dedikasi mereka terhadap tujuan reforma agraria.
Pemasangan puzzle gerakan sinergi Agraria Nasional oleh para pemimpin daerah menjadi simbol dari komitmen bersama dalam mencapai tujuan tersebut.
Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, bahwa yang dimaksud reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
Reforma agraria merupakan program strategis nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Untuk percepatan pemenuhan target penyediaan tanah objek reformasi agraria dan pelaksanaan redistribusi tanah, legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria, serta pemberdayaan ekonomi subjek reformasi agraria, maka diperlukan strategi pelaksanaan reformasi agraria yang berkeadilan, berkelanjutan, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Selain Akhmad Taufik, turut hadir secara virtual kegiatan nasional tersebut antara lain Kepala ATR/Badan Pertanahan dan Agraria Kabupaten Kukar Aag Nugraha, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan Sarmin selaku Kepala Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu.
Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional ini dibuka oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan di Bandung, Jawa Barat.
Dalam sambutanya Dalu mengatakan Gerakan Sinergi Reforma Agraria bertujuan untuk menyinkronkan penataan aset dan akses, sekaligus mendorong potensi usaha kegiatan penataan akses di kabupaten/kota seluruh Indonesia. (ADV/DISKOMINFO KUKAR)



