JAKARTA – Enam partai politik yang tak lolos pendaftaran peserta Pemilu 2024 menuduh KPU dan Bawaslu melakukan genosida politik. Enam partai tersebut ialah Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai PANDAI, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.
“Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sebagai badan pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil,” kata Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, kepada wartawan, Selasa (18/10).
Keenam parpol tersebut telah melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi saat proses pendaftaran. Laporan mereka kemudian ditolak oleh Bawaslu.
Mereka menuding ada perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Keenam partai merasa dihambat dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Menurutnya, sistem tersebut tidak diatur dalam UU Pemilu dan hanya diatur lewat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
“KPU adalah pelaksana norma hukum, bukan pembuat norma hukum, maka Sipol KPU sebagai bentuk ‘diskresioner’ KPU tidak bisa dijadikan norma yang mengikat parpol calon peserta Pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak parpol untuk menjadi parpol peserta Pemilu,” jelas Yani.
Mereka mengecam KPU yang tidak mengatur diterbitkannya berita acara kepada 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap. Padahal, dokumen tersebut satu-satunya alat untuk bersengketa di Bawaslu RI.
“Ini jelas satu upaya yang sangat terstruktur, masif dan sistematis oleh KPU untuk membasmi 16 partai politik untuk tidak dapat melakukan gugatan sengketa yang menjadi syarat mutlak di Bawaslu untuk partai yang akan mengajukan gugatan sengketa,” ucap Yani.
“Hal ini membuktikan bahwa KPU dan Bawaslu telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai political genocide secara terstruktur, masif dan sistematis,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengaku tak paham dengan tuduhan itu. “Terkait dengan istilah yang digunakan dalam hal ini political genoside, saya sama sekali belum mendapat penjelasan terkait dengan hal tersebut dan saya belum memahami terkait maksud pesan politik tersebut,” ujar Idham kepada wartawan, Selasa (18/10).
Idham mengatakan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik sudah dilakukan sesuai UU Pemilu dan peraturan teknis yang diterbitkan. Dia juga mengatakan Bawaslu telah memutuskan menolak sembilan laporan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran parpol.
“Hal tersebut telah dibenarkan dalam putusan Bawaslu terhadap 9 dugaan pelanggaran administrasi berkenaan dengan pendaftaran parpol ternyata tidak ada satu pun yang terbukti secara sah melanggar pelanggaran administrasi,” jelas Idham.
Idham mengatakan Indonesia merupakan negara hukum. Menurutnya, semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku.
“Jadi apa yang menjadi putusan Bawaslu menegaskan bahwa pelaksanaan pendaftaran parpol telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan di dalam negara hukum ya supremasi hukum menjadi salah satu prinsip utama dan di dalam UU 7 No 17 pasal 3 huruf e tahun 2017 di mana salah satu prinsip penyelenggara Pemilu adalah prinsip berkepastian hukum semua pihak harus mematuhinya,” ujarnya. (TIM)
Sumber: detik