SAMARINDA – Pemeriksaan instalasi listrik secara berkala menjadi salah satu usulan yang mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Kota Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan usulan tersebut muncul dalam rangkaian uji publik yang digelar DPRD Kota Samarinda dan mendapat perhatian karena kebakaran akibat korsleting listrik masih menjadi salah satu penyebab yang kerap terjadi di kawasan permukiman.
“Sejumlah peserta uji publik mengusulkan upaya pencegahan kebakaran diperkuat melalui kolaborasi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dengan PT PLN (Persero),” ungkap Kamaruddin, Sabtu (20/6/2026).
Menurutnya, kerja sama antar Dinas itu dapat diwujudkan melalui pemeriksaan instalasi listrik pada rumah-rumah di kawasan padat penduduk maupun bangunan bertingkat yang dinilai berisiko.
“Masukan yang cukup banyak disampaikan adalah terkait pencegahan kebakaran. Salah satunya mendorong adanya kerja sama dengan PLN untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik, terutama yang usianya sudah lebih dari 10 tahun,” katanya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan instalasi listrik yang sudah berusia tua dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi bahaya sebelum terjadi korsleting yang dapat memicu kebakaran.
Selain permukiman padat, bangunan bertingkat juga menjadi perhatian karena memiliki kebutuhan sistem kelistrikan yang lebih kompleks dan harus memenuhi standar keselamatan yang memadai.
Kamaruddin menegaskan seluruh masukan yang disampaikan dalam uji publik akan dikaji lebih lanjut untuk melihat kemungkinan diakomodasi dalam substansi raperda.
“Masukan dari masyarakat dan instansi terkait tentu akan kami kaji untuk melihat sejauh mana dapat diakomodasi dalam perda yang sedang disusun,” tutupnya. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



