SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan raperda tersebut masuk dalam daftar prioritas pembahasan sehingga proses penyusunannya terus dipercepat melalui berbagai tahapan, termasuk uji publik.
“Karena ini masuk dalam skala prioritas, target kami pada tahun 2026 pembahasannya bisa dimaksimalkan dan diselesaikan,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah pelaksanaan uji publik yang berlangsung dua hari lalu di kampus UINSI Samarinda, masih akan ada agenda serupa yang digelar di sejumlah perguruan tinggi guna menjaring lebih banyak masukan dari masyarakat dan akademisi.
Kegiatan tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap substansi yang diatur dalam perda benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan mampu menjawab tantangan yang ada.
Menurut Kamaruddin, tujuan utama dari regulasi tersebut adalah meningkatkan perlindungan bagi masyarakat dari risiko bencana kebakaran yang masih kerap terjadi di wilayah perkotaan.
“Perda ini harus disusun dengan matang, karenanya harus melibatkan banyak pihak untuk menerima masukan,” katanya.
Melalui proses pembahasan yang partisipatif, Kamaruddin berharap perda yang nantinya disahkan dapat menjadi landasan kuat dalam memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kota Samarinda. “Harapan kami masyarakat memiliki rasa aman dan terlindungi dari bahaya kebakaran,” pungkasnya. (ah/gs/adv)
Penulis: Annisa Hidayah



