
SAMARINDA – Spanduk larangan keberadaan anak jalanan, gelandangan dan pengamen (anjal gepeng) sudah sempat dipasang di Samarinda. Dan, larangan itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).
Kenyataannya, kata, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti, spanduk besar-besar tersebut telah disobek orang tak dikenal.
“Saat itu spanduk kita pasang beberapa titik simpangan. Tetapi, saat pagi kita pasang, besoknya sudah tidak ada lagi,” kata dia.
Dia sangat berharap masyarakat ikut serta mensukseskan aturan demi Samarinda menuju kota layak anak. “Ya, kita harapkan masyarakat bisa ikut berperan membantu melakukan pengawasan,” kata dia. (ADV)



