
TENGGARONG – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kukar melakukan demo dan orasi di depan Kantor KPU Kutai Kartanegara (Kukar) Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong, Kukar, Senin, (16/11/2020).
“Kami berharap KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan Pilkada. Saat ini masyarakat Kukar menginginkan memilih pemimpinnya,” kata Korlap Aksi Al Komar.
Dia menyampaikan bahwa Surat Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020 yang disampaikan ke KPU RI tentang pemberitahuan status laporan, dimana Hendra Gunawan sebagai pelapor dan Bawaslu RI merekomendasikan pembatalan pencalonan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah.
“Suratnya itu cacat hukum. Semoga Pilkada di Kukar tetap lanjut,” kata Komar.
Sementara itu, Komisioner KPU Kukar Muhammad Amin memastikan KPU Kukar sampai saat ini belum menerima secara resmi surat tersebut. Apabila sudah menerima surat itu, maka KPU akan melakukan kajian. Dan hasil kajian tersebut akan dijadikan acuan untuk mengambil keputusan. Apakah menjalankan atau tidak rekomendasi tersebut.
“Sejauh ini, kami belum terima surat itu. Kalau sudah diterima, kami akan melakukan kajian. Dan itu yang akan menjadi dasar kami untuk melakukan keputusan. Insya Allah tidak ada intervensi di situ,” ungkap Amin dihadapan peserta massa aksi di depan KPU Kukar.
Menurut dia, setelah menerima surat itu secara resmi, maka kajian KPU itu akan dilaksanakan paling lambat 7 hari dan akan mengambil keputusan.
“Tidak mungkin kami melakukan kajian hanya 2 hari. Kami tetap akan koordinasi. Kalau sesuai aturan, hasil kajian itu yang menjadi acuan,” kata Amin. (maman)



