NUNUKAN – Keberhasilan Satreskoba Polres Nunukan dalam mengungkap peredaran gelap narkotika di perbatasan patut diapresiasi. Sebab, secara tidak langsung dapat menekan angka korban narkoba di Indonesia.
Satreskoba Polres Nunukan berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 1 kg di salah satu penginapan dekat Pelabuhan Nunukan, Kamis (11/7), sekitar pukul 23.30 WITA.
Selain itu, aparat kepolisian juga menangkap 3 pelaku. Salah satunya seorang kurir perempuan. Mereka adalah Muh Dicky (30) warga Palu, Sulteng. Kemudian, Amma (35) warga Kaili, Palu. Dan, kurir wanita Rini (28) warga Kaili, Palu.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M Karyadi mengatakan, bahwa pengungkapan narkoba itu berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai seseorang membawa narkoba. Selanjutnya, Satreskoba melakukan penyelidikan.
“Setelah sampai di lokasi, kita menemukan seorang laki-laki yang sesuai informasi laporan. Laki-laki itu bersama dua orang lainnya. Kita langsung melakukan pengeledahan dan pemeriksaan badan serta barang bawaan. Kita temukan satu bungkus plastik besar warna transparan yang diduga berisi sabu-sabu,” terangnya Rabu (17/7).
Dia menyampaikan, setelah menangkap ketiga pelaku dan mengamankan barang bukti narkoba, aparat kepolisian langsung mengintrogasi pelaku. Polisi mendapatkan informasi bahwa 1 Kg sabu itu rencana akan dikirim ke Palu, Sulteng.
“Satreskoba langsung melakukan Control Delevery (CD) ke Palu, untuk menangkap pelaku lainnya yang masih berkeliaran di sana,” ungkapnya.
Menurut dia, ketiga pelaku itu mengaku bahwa 1 Kg sabu itu milik bandar besar di Palu bernama Ullu. Sayangnya, saat melakukan penggerebekan, Ullu berhasil kabur. Aparat kepolisian hanya menangkap 9 pelaku lainnya.
“Saat ini, barang bukti lainnya sudah diamankan dan dilakukan penyelidikan oleh Satreskoba Polres Palu. Selain itu, kita menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ullu,” pungkasnya.
Dia mengatakan, bahwa barang bukti yang diamankan Satrekoba Polres Nunukan, diantaranya, uang tunai sebesar Rp10 juta, 4 buah senjata tajam, 4 alat isap, dan sabu seberat 1 kg. Selain itu, sebanyak 9 bungkus narkoba dengan berat brutto 100 gr diserahkan ke Polres Palu untuk penyelidikan lebih lanjut. (koran kaltara)