SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Dr H Andi Harun menjelaskan alasan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Samarinda dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Kota Samarinda dengan DPRD Kota Samarinda Atas Perubahan RPJMD Kota Samarinda tahun 2021–2026 dan Penandatangan Kesepakatan Raperda di Luar Propemperda Tahun 2023, Senin (13/3/2023).
Dalam sambutannya, Andi Harun mengatakan RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat daerah disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif.
Ia menjelaskan beberapa alasan perubahan RPJMD Kota Samarinda Tahun 2021 – 2026. Pertama, ada arah kebijakan nasional tentang Ibu Kota Negara (IKN), seperti kebijakan pada sektor ekonomi dan industri, pertanian dan ketahanan pangan serta pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).
Kedua, kata Andi Harun, ada perubahan rumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) pada level Pemerintah Kota dan Perangkat Daerah.
“Ketiga, Terbitnya Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berakibat adanya perubahan SOTK maka perlu ada penyesuaian kodefikasi unit organisasi,” jelas Andi Harun.
Kemudian keempat, kata dia, melakukan penataan ulang terhadap OPD penanggung jawab program dan kegiatan dengan terbitnya Perda nomor 8 tahun 2021. Ini untuk memastikan semua program dan kegiatan telah diakomodir dalam dokumen RPJMD 2021-2026, tidak ada yang direduksi atau dihilangkan oleh OPD penanggung jawab baru.
Terakhir, kata dia, peningkatan integrasi 10 program unggulan ke dalam program pembangunan daerah secara utuh. Ini sebagai strategi mencapai sasaran pembangunan secara efektif, dengan menetapkan indikator sasaran yang relevan untuk masing-masing program unggulan.
“Intinya sidang hari ini merupakan proses sangat penting, sebagai proses menetapkan produk kebijakan dalam memberikan arah pengembangan daerah dan target yang akan dicapai tahun 2021-2026, untuk menjadi pedoman langkah strategis yang perlu dilakukan agar tujuan visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat tercapai,” ucapnya. (ADV)