Penyusunan Raperda Penataan Sepadan Sungai Ditarget 6 Bulan Rampung

SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Penataan Sepadan Sungai 6 bulan akan rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Kami berharap 6 bulan bisa rampung. Tetapi, dalam menyusun Raperda tersebut, kita juga harus ekstra hati-hati. Karena akan bersentuhan dengan sejumlah regulasi. Seperti Perda RTRW dan Peraturan Menteri (Permen) PUPR,” ungkap anggota Komisi III DPRD Samarinda Achmad Sukamto, kemarin.

Diketahui, untuk mendukung program pengendalian banjir dan memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang sekitar sungai, Komisi III DPRD Kota Samarinda mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan dan penataan sepadan sungai.

“Saat ini Raperda itu masih tahap awal. Kita sedang membahas bersama sejumlah instansi teknis. Seperti, Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas PUPR, Perkim dan Tata Ruang Kota,” kata Achmad Sukamto.

Menurut dia, Raperda tersebut merupakan inisiasi DPRD Samarinda. Tujuannya, agar pengelolaan sepadan sungai memiliki dasar hukum kuat. “Selama ini, masih belum ada detail aturan di tingkat kota. Padahal sudah diatur di Peraturan Menteri (Permen) PUPR dan Perda RTRW. Sayangnya, implementasinya masih kurang,” kata dia. (adv/gs/DPRD Kota Samarinda)

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker