
KUTAI KARTANEGARA – Sebagai bentuk komitmen mensupport pendanaan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD di ruang Eksekutif Pemkab Kukar, Rabu (19/03/2025).
Penandatangan NPHD dan Adendum NPHD tersebut melibatkan KPU Kukar, Bawaslu Kukar, Kodim 0906 Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar, dan Polres Bontang.
Dalam sambutannya, Bupati Kukar Edi Damanyah menyampaikan bahwa Pemkab Kukar telah mengalokasikan anggaran pelaksanaan PSU Pilkada, dengan mempertimbangkan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Berapa besaran anggaran PSU Pilkada Kukar, itu menjadi kewenangan Kesbangpol. Pelaksanaan PSU Pilkada merupakan tanggungjawab KPU dan Bawaslu Kukar. Sedangkan Pemkab bertanggung jawab menyediakan anggaran sesuai ketentuan dan peraturan,” ujar Edi Damansyah.
Menurut dia, sesuai intruksi Kemendagri, pelaksanaan PSU Pilkada menjadi prioritas utama. Dan, Pemkab Kukar memastikan ketersediaan anggaran pelaksanaan PSU tersebut. “Pendanaan PSU Pilkada Kukar bersumber dari APBD melalui mekanisme efisiensi anggaran,” kata dia.
Dia mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan PSU Pilkada Kukar. Agar, situasi pelaksanaan PSU tersebut berjalan kondusif. “Demi kelancaran proses pelaksanaan PSU Pilkada Kukar, gunakan hak pilih dengan baik,” kata dia.
Dia mengimbau seluruh pihak bisa saling bekerjasama mengawal proses pelaksanaan PSU Pilkada Kukar, agar berjalan aman dan lancar. “Seluruh pihak harus saling bekerjasama, agar pelaksanaan PSU Pilkada berjalan lancar,” kata dia. (adv/gs/Diskominfo Kukar)



